KPK SP3 Kasus BLBI, Maqdir Ismail: Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing!

- 2 April 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay.com/stevepb

ARAHKATA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor asing.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menjelaskan, penerbitan SP3 untuk kasus penerbitan SKL BLBI memberikan jaminan kepastian hukum.

Jaminan kepastian hukum sangat penting bagi Indonesia yang kini sedang berjuang untuk memulihkan perekonomian nasional yang menurun karena terpukul pandemi covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Asrama Polisi Tangerang, Satu Orang Luka Bakar 

"Dengan adanya jaminan kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Maqdir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.

Kata Maqdir, memang sudah semestinya Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim dibebaskan dari sangkaan penerbitan SKL BLBI. Sebab, kasus yang disangkakan terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Syafruddin divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengendara di BKT Duren Sawit

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Tak terima, Sjamsul Nursalim mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Hasilnya, MA memerintahkan jaksa untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hujum (onslag van alle rechtsvervolging). MA mengakui perbuatan Syafruddin terbukti, tetapi kasusnya dianggap bukan ranah hukum pidana.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x