Bebaskan Pengacara Lucas, Jaksa KPK Bawa Surat Perintah dari Pimpinan

- 9 April 2021, 11:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

ARAHKATA - Pengacara Lucas telah meninggalkan lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Ia meninggalkan penjara pada Kamis, 8 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sudah bebas tadi malam sekitar jam 21.00," ujar Penasihat hukum Lucas, Aldres J Napitupulu saat dihubungi wartawan pada Jumat, 9 April 2021.

Aldres mengaku berterimakasih kepada jaksa eksekutor yang langsung membebaskan Pengacara Lucas. Pengacara Lucas dibebaskan karena permohonan PK (Peninjauan Kembali) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Viral! Polisi Buang Puluhan Botol Berisi Alkohol ke Laut

"Kami berterimakasih juga kepada Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 21.00 sambil membawa surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas," ucapnya.

Sementara terkait barang bukti (barbuk) yang disita oleh penyidik KPK, kata Aldres, sesuai ketentuan kalau masih ada seharusnya dikembalikan. Itu sesuai dengan bunyi putusan MA.

"Namun, kalau untuk barang yang sudah dilelang, saya tidak tahu. Termasuk dalam perkara Lucas, saya tidak tahu sudah laku atau belum. Hasil lelangnya diberikan dari mana barang itu disita," kata Aldres.

Baca Juga: Vlog Malam Pertama Atta-Aurel Tuai Kecaman dan Berujung Gerakan Unsubscribe

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa jaksa eksekutor telah membebaskan Pengacara Lucas.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang, maka jaksa eksekutor KPK Kamis 8 April 2021 malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Segera Dibuka, Simak Persiapannya!

Sebagai informasi, MA mengabulkan permintaan PK yang diajukan terpidana Lucas. Lucas dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah