Aa Umbara dan Anaknya Ramadhan di Rutan KPK

- 9 April 2021, 22:34 WIB
Konferensi Pers penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa di Gedung Merah Putih KPK./Restu Fadilah/Arahkata
Konferensi Pers penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa di Gedung Merah Putih KPK./Restu Fadilah/Arahkata /

ARAHKATA - Setelah dipanggil dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dipastikan melewati Ramadhan 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aa Umbara dan Andri Wibawa ditahan secara terpisah. Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih K4. Sementara Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Lama C1.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 9 April 2021.

Sebelum bergabung dengan para tahanan lainnya, Aa Umbara dan Andri Wibawa harus terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri akan dilakukan selama 14 hari ke depan pada Rutan KPK Kavling C1.

"Ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Nurul Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa serta pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19.

Baca Juga: Bebaskan Pengacara Lucas, Jaksa KPK Bawa Surat Perintah dari Pimpinan

Perkara kasus korupsi ini diduga telah terjadi sejak Maret 2020. Tepatnya, saat pemerintah mengumumkan wabah pandemi Covid-19 melanda negeri ini.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk menanggulangi pandemi covid-19. Caranya dengan melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selanjutnya, pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan. Pertemuan itu membahas keinginan dan kesanggupan Totoh Gunawan untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut juga terjadi kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan M Totoh Gunawan, kemudian Aa Umbara Sutisna memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial.

Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara Sutisna untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aa Umbara langsung menyetujuinya. Aa Umbara kemudian kembali memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos KBB agar segera melakukan penetapan.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, selama kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket.

Pertama, bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS). Kedua, bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri) dan CV SJ (Satria Jakatamilung) tidak dibacakan), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pegadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat," beber Ghufron.

Sementara, M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar. Sementara Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu Aa Umbara Sutisna juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar.

"Fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik," ucap Ghufron.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x