Kemenkominfo Blokir 7 Konten Milik Paul Zhang

- 20 April 2021, 17:32 WIB
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. /Foto: YouTube/Tangkapan Layar/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap tujuh video ujaran kebencian milik Paul Zhang diunggahnya kemedia sosial YouTube pribadinya.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.

Dedy mengatakan, ketujuh konten tersebut telah diblokir dan sudah tidak dapat lagi diakses warganet sejak 19 April 2021.

Baca Juga: 25 Napi Korupsi Diberikan Penyuluhan Antikorupsi

Patroli siber pun digalakkan lembaga tersebut untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Jika kedapatan, pihaknya akan segera memproses dengan tindakan blokir.

Menurutnya, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tambahnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin Vaksinasi Seniman dan Budayawan Bantu Ekonomi Kreatif

Terkait keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial.

Di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah