Wawan berharap, cerita langsung dari para pelaku tindak pidana korupsi, dapat menggugah hati masyarakat untuk tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kemenkop Dorong UMKM Beralih ke Pasar Digital
"Nanti cerita itu disebarluaskan ke masyarakat supaya masyarakat dengar sendiri. Dan tanda kutip calon koruptor jadi tidak jadi melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Pada 30 Maret 2021 lalu, KPK memberikan Penyuluhan Antikorupsi bagi 25 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Baca Juga: Pemuda LIRA Kritik Pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail
Kemudian, Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.
Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia.
serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.***