Kejari Depok Terima SPDP Kasus Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 01:48 WIB
Kajari Depok Sri Kuncoro saat berikan keterangan kepada media di kantor Kejari Depok, Selasa 6 Juli 2021
Kajari Depok Sri Kuncoro saat berikan keterangan kepada media di kantor Kejari Depok, Selasa 6 Juli 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Metro (Polrestro) Depok pada Selasa, 6 Juli 2021.

SPDP tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tindak pidana pasal 14 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular yang dilakukan Lurah Pancoran Mas, Depok Suganda.

"Jadi saat ini baru SPDP yang sampai. Setelah berita acara pemeriksaan diterima, nanti kami segera mempelajari dan meneliti terkait kelengkapan formil dan materiel", ucap Kepala Kejari (Kajari) Depok Sri Kuncoro, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Hotline WhatsApp Kota Bogor Beri Layanan 24 Jam

Dikatakan Sri, SPDP itu terkait proses penyidikan tindak pidana pasal 14 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi, setelah nanti kami nyatakan lengkap maka akan segera dilakukan tahab II dan akan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Depok", jelasnya.

Rencananya, lanjut Sri, pihaknya akan gunaan pemeriksaan singkat. Karena pembuktian dan penerapan hukumnya bersifat sederhana. Sesuai pasal 203 KUHP.

Baca Juga: Harga Gabah Anjlok, Nasib Petani Situbondo Makin Memprihatinkan

"Diajukan singkat karena kita menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya itu sifatnya mudah dan sederhana. Jadi tidak bertele-tele seperti perkara Pilkada beberapa waktu yang lalu", tutupnya.

Kejari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yqng saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan.

Diketahui, pelanggaran atas Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Selain Bisa Dikonsumsi, Ini Manfaat Kopi bagi Kesehatan Rambut

Bunyi ayat (1) menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.

Kemudian di ayat (2) berbunyi, barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatut di dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Idul Adha Bertepatan dengan PPKM Darurat, Begini Kata Kemenag

Sebelumnya, acara hajatan pernikahan pada hari pertama PPKM Darurat di Depok itu sempat viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Pqncoran Mas, Depok Sabtu 3 Juli lalu.

Kegiatan berlangsung di temoat tinggal Lurah Pancoran Mas, Depok itu langsung disatroni dan area lokasi hajatan sempat dilakukan penyegelan pihak Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Depok.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah