ARAHKATA - Sanksi hukum tersangka pelanggar PPKM Darurat yang juga sebagai Lurah Pancoran Mas (Panmas) Kota Depok Suganda masih belum final lantaran dimungkinkan berubah, bertambah atau berkurang.
Lurah Panmas Depok itu juga dapat dikenai sanksi hukum dengan pasal dan aturan dalam Undang-Undang lain seperti, pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dimungkinkan berubah atau tambah pasal, jawabannya ya", kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis 8 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Lurah Pancoran Mas, Kejari Depok Siapkan 5 Jaksa
Meski begitu, Herlangga berujar, pasal tetap, tambah atau kurang adalah nanti melihat berkas perkara.
"Karena tugas kita adalah meneliti sekaligus mengkoreksi hasil penyidikan (Polrestro Depok)", ujarnya kepada ARAHKATA.
Terkait pengenaan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, mantan Kasubag Protokol Wakil Jaksa Agung ini menyebut hal itu tergantung fakta dalam penyidikan.
Baca Juga: Kejari Depok Terima SPDP Kasus Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
"Alat bukti yang bisa digali penyidik lebih mengarah kemana", jelasnya.
Kasi Intel menjelaskan, sesuai tugas, jaksa meneliti berkas perkara yang disidik oleh kepolisian. Apakah pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan oleh penyidik dari kepolisian dan alat-alat bukti lain.