ARAHKATA - Selama PPKM Darurat berlangsung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencarkan vaksinasi COVID-19 secara massal untuk mengendalikan penyebaran virus dan menekan angka positif terinfeksi.
Kali ini Pemkot Bekasi akan kembali menggelar vaksinasi massal Tahap I melalui Surat Edaran terbarunya.
Informasi ini merupakan bagian isi Surat Edaran Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU, bersifat Penting, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi ditandatangani 8 Juli 2021 ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, Camat Bekasi Selatan, Camat Medan Satria, Camat Rawalumbu dan Camat Mustika Jaya.
Baca Juga: Begini Syarat Dapatkan Obat COVID-19 Gratis Bagi Isoman
Waktu pelaksanaannya akan direncanakan pada pada Rabu, 14 Juli 2021 mendatang. Jadi, bagi warga Kota Bekasi yang berada di 5 Kecamatan yang disebutkan dapat bersiap-siap untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
Kemudian, dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti vaksinasi massal sebagai berikut:
Baca Juga: Catat! Pelayanan Tambahan untuk Pasien COVID-19 Isoman di Jakarta
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;