Moeldoko Gugat Menkumham, Hamdan Zoelva: Tidak Jelas Dalil dan Subtansinya!

- 13 Juli 2021, 21:12 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH optimis gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) terhadap keputusan Menteri Hukum dan Ham RI yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang ditolak oleh PTUN.

Dalam gugatan tersebut, Moeldoko dan JAM masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang

"Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan, usai sidang persiapan PTUN Jakarta 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dua Faktor Penghambat Vaksinasi di Indonesia

Demokrat optimis Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

Secara etika, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden tidak etis menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham. Gugatan itu tidak sebanding dengan pernyataan Moeldoko, dimana baru akhir pekan lalu beliau mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Enam Negara Ini Tutup Akses Buat Indonesia

Hamdan menilai surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum," tuturnya.

Hamdan menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Apalagi sudah melebihi batas waktupun yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Rekor! Indonesia Urutan Pertama Kasus COVID-19 Tertinggi di Dunia

Di mana batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.

"Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Hamdan mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

Baca Juga: Tahun Ini SMP di Kabupaten Bojonegoro Lakukan MPLS Secara Daring

Mengingat dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat.

"Gugatan ini kabur dan tidak jelas," paparnya

Menurut Hamdan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini

Baca Juga: Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin COVID-19 ke Kemenkes

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah