ARAHKATA - Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 10 miliar," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Tingkatkan Imunitas Tubuh Selama Pandemi
Azis mengatakan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil itu disimpulkan aski Dinar Candy memenuhi unsur pidana.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
Diketahui Dinar Candy melakukan protes perpanjangan PPKM ke jalan dengan pakai bikini. Hal itu diunggah di media sosial Instagram miliknya.
Baca Juga: Diamankan Polisi, Siapakah Dinar Candy? Simak Faktanya!
"Saya stress karena PPKM diperpanjang" tulis Dinar dipapan yang dia bawa.
Atas aksi tersebut, dirinya langsung diamankan Polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.***