Kominfo Ajak Bikin Konten Menarik di TV Digital

- 5 Agustus 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi siaran TV digital
Ilustrasi siaran TV digital /Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan penyiaran TV analog di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk tayangan TV analog bisa berpindah ke siaran TV digital.

Sebelumnya, perpindahan siaran TV analog ke digital telah ditentukan waktunya dalam aturan analog switch off (ASO) ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Baca Juga: Layanan Tes COVID-19 Drive-Thru Mudahkan Pelaku Perjalanan

Sehingga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, mengajak seluruh lembaga penyiaran bersama Pemerintah untuk bisa menyiapkan konten menarik di TV digital.

Sebagai salah satu upaya dalam mendorong untuk masyarakat ikut bisa berpindah dari TV analog ke TV digital.

"Kita siapkan strategi agar teman-teman, masyarakat, saudara kita pindah ke TV digital ini dengan cara yang mudah, salah satunya kontennya," ujar Ismail dalam talkshow bertajuk 'Killer Content' dalam Rangka Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital, pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy dan Saksi Diperiksa, Polisi Amankan Barang Bukti

Karena acara yang akan disiarkan melalui TV digital berbentuk streaming kualitas gambarnya sudah tidak diragukan lagi.

Jadi, konten diusahakan untuk bisa semenarik mungkin. Ketika konten itu tidak menarik akan sulit untuk masyarakat melakukan perpindahan dari TV analog ke TV digital.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x