Dicekoki 2 Liter Garam, Fakta Baru Kasus 'Congkel Mata' Anak di Gowa

- 24 September 2021, 11:37 WIB
Nyai Ratu Kidul terawang ibu congkel mata bocah 6 tahun demi pesugihan, menyatakan bahwa matinya kelak akan susah
Nyai Ratu Kidul terawang ibu congkel mata bocah 6 tahun demi pesugihan, menyatakan bahwa matinya kelak akan susah /Instagram/@makassar_info

ARAHKATA - Kasus pencongkelan mata anak AP yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri karena percaya ilmu hitam untuk pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan, terus berlanjut.

Sebelumnya, polisi meminta izin untuk membongkar makam jasad DS (22) kakak dari AP untuk autopsi karena diduga meninggal ulah sang ibu.

DS dikabarkan tewas usai dicekoki 2 liter garam oleh orang tuanya. Polisi menyebut bekas luka di jasad DS sebagai temuan awal pihaknya.

Baca Juga: Heboh! Ibu Kandung Congkel Mata Anak Duga Percaya Ilmu Hitam

"Jadi begini, hasil autopsi sementara yang dilakukan bahwa memang benar ditemukan ada tanda-tanda kekasaran pada tubuh jenazah," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis 23 September 2021.

"Namun untuk lebih detailnya secara resmi itu baru akan keluar dua pekan kemudian karena memang prosedurnya demikian karena harus diperiksa seluruh tubuh," terangnya.

Proses pembongkaran makam DS sendiri dilakukan pada Senin 20 September kemarin. DS dimakamkan di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Baca Juga: Polisi Autopsi Jasad Anak Kasus 'Congkel Mata' di Gowa

Keesokan harinya, Selasa 22 September, polisi menyampaikan proses autopsi sudah selesai. Kendati demikian, hasil autopsi baru dapat disampaikan 3 pekan ke depan.

"Jadi itu diautopsi di situ, langsung di tempat di situ diautopsi kemudian langsung juga dimakamkan kembali. Kalau untuk hasil kita penyidik menunggu dari Dokpol. Waktunya mungkin 3 minggu baru keluar," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, dua hari lalu.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x