Sengketa Tanah Jatake, Pengacara Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru

- 30 September 2021, 23:53 WIB
Alex Cokrojoyo didampingi kuasa hukum gelar jumpa pers
Alex Cokrojoyo didampingi kuasa hukum gelar jumpa pers /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Selain itu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 juga telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, lanjut Dolvianus menurut majelis hakim korban telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 di hadapan H Abu Yusuf, SH notaris di Jakarta.

Baca Juga: Dicekoki 2 Liter Garam, Fakta Baru Kasus 'Congkel Mata' Anak di Gowa

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 79 Ayat (1) maka perkara a quo telah hapus karena daluwarsa menuntut 12 tahun sedangkan perkara a quo telah lebih dari 12 tahun yakni 16 tahun. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar yang mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik," tandas Dolvianus.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah