Sengketa Tanah Jatake, Pengacara Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru

- 30 September 2021, 23:53 WIB
Alex Cokrojoyo didampingi kuasa hukum gelar jumpa pers
Alex Cokrojoyo didampingi kuasa hukum gelar jumpa pers /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Perseteruan kepemilikan tanah di Jatake, Jatiuwung, Tangerang, antara Alex Cokrojoyo dengan beberapa pihak menemui babak baru.

Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dalam perkara sengketa tanah di Kompleks Jatake, membantah jika putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang keliru.

Hal tersebut disampaikan guna menampik pernyataan jaksa serta perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni terkait hal itu, yang dikutip salah satu media massa daring.

Baca Juga: Siswi SD Meninggal Dunia Usai Diperkosa Tiga Pemuda di Sultra

Diketahui, majelis hakim memutus bahwa penuntutan terhadap Alex Cokrojoyo dalam sengketa kepemilikan tanah tak bisa dilakukan karena telah kedaluwarsa. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

"Sebab klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake)," ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana kepada wartawan, Rabu 29 September 2021.

Kepemilikan sah ini, kata Dolvianus, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat di hadapan H Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta, antara Alex dengan Muslimudin Roes Siregar. Muslimudin merupakan penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003.

Baca Juga: Sadis, Kepala Istri Dipukul Palu Gegara Ejek Suami Pengangguran

Terkait peralihan hak atas tanah tersebut, menurutnya juga telah diuji di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Alex terhadap Muslimudin selaku Tergugat I, Fenny Tergugat II, Jhonson Kurniawan Tergugat III dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.

"Dan dalam Putusan Perkara: Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiwuung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003," jelas Dolvianus.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x