Sengketa Tanah Jatake, Pengacara Alex Cokrojoyo Bantah Putusan Hakim Keliru

- 30 September 2021, 23:53 WIB
Alex Cokrojoyo didampingi kuasa hukum gelar jumpa pers
Alex Cokrojoyo didampingi kuasa hukum gelar jumpa pers /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Baca Juga: Kena Pidana Ringan, Begini Penjelasan Pihak Kafe Preston Coffee Co

Karena Tergugat dan Turut Tergugat telah kalah dalam perkara itu, lanjut Dolvianus, maka Johnson mencari alasan untuk menjerat kliennya dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor: LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota, tanggal 27 Agustus 2019.

"Atas dugaan tindakan pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu," beber Dolvianus.

"Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor: 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor (Jhonson Kurniawan) sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor: 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka Jhonson Kurniawan juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola

Adapun Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena berkas telah lengkap, perkara dan Alex lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada 26 Agustus 2021.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota melakukan penahanan terhadap Alex, lalu diikuti dengan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 September 2021. Hingga akhirnya keluar putusan sela yang bunyinya menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

"Kami sependapat dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena perkara tersebut telah hapus karena daluwarsa," kata dia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Sebab, sambung Dolvianus, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menguraikan secara jelas bahwa korban mengetahui dan merasa dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003. Karena yang menjadi dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003, adalah adanya Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003 dari Fenny Kurniawan selaku pemberi kuasa atau pemilik tanah kepada Muslimudin Raoes Siregar, selaku penerima kuasa.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah