Menantu dan anak Nia Daniaty itu pun disebut memasang harga untuk per orang agar dapat diloloskan menjadi PNS, yakni sebesar Rp25-150 juta per posisi.
Baca Juga: Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya
Olivia Nathania dan suami Rafly N Tilaar dilaporkan dengan pelanggaran pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.***