ARAHKATA - Seluruh pengguna aplikasi WhatsApp dihimbau untuk selalu waspada jika menerima pesan permintaan OTP (One Time Password).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam akun resminya mengatakan, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp.
"Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut," tulis Siber Polri dalam akun resminya, Selasa 9 Maret 2021.
WhatsApp kini mulai jadi sasaran empuk pihak atau oknum nakal untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Kini, WhatsApp di Desktop Bisa Panggilan Video
Tujuannya ingin membajak akun pengguna, mendapatkan datanya, lalu memangsa korban lain yang ada di dalam kontak tersebut untuk meminta uang, pulsa, sampai romance scam.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, sepanjang 2020, laporan masyarakat yang masuk melalui portal atau website tersebut sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 triliun.
Kasus penipuan menjadi laporan terbanyak masyarakat dengan total 858 aduan.
Sementara platform yang paling banyak diadukan, yakni WhatsApp sebanyak 431 laporan. Berada di urutan nomor dua setelah Instagram sebanyak 534 laporan.