Datang ke Polda Metro, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

- 22 Oktober 2021, 13:46 WIB
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar dengan 35 Pertanyaan
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar dengan 35 Pertanyaan /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi

Polisi mengungkap mantan istri Niko Al Hakim itu terancam 1 tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan karantina.

Baca Juga: Kabur Karantina, Denny Sumargo: Maaf Rachel Harus Ditindak Tegas

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.

Yusri belum bisa membeberkan pemeriksaan kepada Rachel Vennya, mengingat proses tersebut masih berjalan. Namun dia mengaku pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan Rachel Vennya selesai.

"Karena ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu, kita akan gelarkan (gelar perkara)," ungkap Yusri.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x