ARAHKATA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah.
Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan pada Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Kecelakaan Vanessa Angel yang Sebenarnya!
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.
Berdasarkan SPDP tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka.
Diketahui Vanessa Angel (27) dan Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis 4 November sekitar pukul 12.30 WIB lalu.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Analisis Supir Vanessa Angel, Ini Katanya
Vanessa dan keluarga menggunakan mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU dan menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil tersebut dikendarai oleh Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.