Dari fakta persidangan Agus menuturkan, salah seorang korban sudah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Jeff Smith Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Terdakwa menjalani persidangan secara daring dari Rutan Kebonwaru, Bandung melalui video.