Ali Fikri: Hutama Karya Wajib Kembalikan Uang Negara Rp40 Miliar

- 2 Maret 2022, 10:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

 

ARAHKATA - PT Hutama Karya (HK) diwajibkan kembalikan kerugian negara Rp 40,8 miliar dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan kewajiban pengembalian uang ini kepada dua direksi PT HK Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri saat hadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2022.

“Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Menkumham Yasonna H Laoly Raih Penghargaan PAFIOO dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte

Adapun keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II Rokan Hilir, Riau, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

KPK, mengapresiasi kehadiran dua direksi PT Hutama Karya tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi “asset recovery” dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

“Kami berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK,” ucap Ali.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x