Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

- 1 Maret 2022, 13:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /

ARAHKATA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. 

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Langsung Vaksinasi di Kota Palu

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga. 

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. 

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serukan Pernyataan 'Perang Menyengsarakan Dunia'

Yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah