Diketahui Indra Kenz, yang bernama asli Indra Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi Binomo.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Kompak Tutup Mulut Kepemilikan Binomo-Quotex
Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.***