Ditetapkan Tersangka, DJ Chantal Dewi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 18 Maret 2022, 11:00 WIB
Chantal Dewi.
Chantal Dewi. /Instagram @chantaldewi

ARAHKATA - Polisi telah menangkap disk jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD terkait penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Chantal Dewi mengaku alasan mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Musisi Band Insial MF yang Ditangkap Dugaan Narkoba Ialah Vokalis Sisitipsi

Atas kejadian itu, DJ Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan ia terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Chantal Dewi ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 16 Maret sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Setelah DJ Chantal Dewi, Polisi Kini Tangkap Musisi Inisial MF Dugaan Narkoba

Dari keterangan Chantal Dewi ini, polisi menangkap tiga tersangka lainnya.

"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar) benzoat," lanjutnya,

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah