"Kita amankan resep terkait dengan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika serta satu unit mobil Honda Jazz warna hitam nopol B-29-RW daripada Tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Seorang DJ Inisial CD Ditangkap Dugaan Narkoba di Jakarta Selatan
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah Fauzan. Sebuah kertas papir juga disita.
"Kemudian dari TKP kedua yang yang berada di Tangerang kita amankan 1 kertas papir," jelasnya.
Polisi mengatakan, Muhammad Fauzan mengaku pakai ganja sejak 2010.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasannya!
"Tersangka mengaku mulai konsumsi dan kenal narkoba jenis ganja dari tahun 2010," ujar Zulpan.
"(Tersangka) juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. 2019 berhenti makai sabu," lanjut Zulpan.***