ARAHKATA - Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Sumatera Utara (Sumut).
Masih terus bergulir, saat ini terkait kasus tersebut pihak Polda Sumut telah menetapkan sebanyak 9 tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kesembilan tersangka tersebut berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS.
Baca Juga: Bupati Langkat Akui Pekerja di Pabrik Sawit Miliknya Tanpa Bayaran
Tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas.
Sementara itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.
"Para tersangka sekarang terancam 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok," kata Kombes Pol Hadi, dikutip Arahkata pada Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: Polda Sumut Temukan Kuburan Duga Penghuni yang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat
Selain itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," ujarnya.