Bupati Langkat Akui Pekerja di Pabrik Sawit Miliknya Tanpa Bayaran

- 8 Februari 2022, 14:49 WIB
Komnas HAM menyatakan telah menemukan bukti adanya tindak kekerasan terhadap tahan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif.
Komnas HAM menyatakan telah menemukan bukti adanya tindak kekerasan terhadap tahan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. /Antara/Oman/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Kasus Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin masih terus diusut polisi.

Usai tertangkap OTT KPK, hingga penemuan kerangkeng manusia, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Terbit Rencana.

Hasil pemeriksaan Komnas HAM salah satunya Terbit Rencana mengakui mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit miliknya.

Baca Juga: Fakta Baru! LPSK Ungkap Ada yang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

“Iya, yang bekerja di pabrik sawit, kami juga sudah cek pabriknya,” kata Anggota Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022.

Anam membenarkan ketika ditanya bahwa pekerja itu di pekerjakan tanpa bayaran.

Dari temuan itu, Anam mengatakan Komnas belum bisa menyimpulkan bahwa telah terjadi perbudakan modern.

Baca Juga: BKSDA Sumut Temukan 7 Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

Menurut dia, Komnas harus meminta keterangan ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Pekan ini akan kami panggil ahli,” kata dia.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x