ARAHKATA - Putra Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan kejahatan dagang.
Putra Siregar dilaporkan oleh istri dari bos brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/POLRI pada 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Hari Ini
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” tambah Gatot.
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Baca Juga: Rudy Salim Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Buntut Kasus Indra Kenz
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Putra Siregar selama ini dikenal sebagai pebisnis ponsel murah. Bos PS Store ini memiliki toko ponsel yang tersebar di banyak kota.