BNN Musnahkan 339,97 kg Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

- 23 Maret 2022, 21:18 WIB
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 Maret 2022.
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 Maret 2022. /ANTARA/Linna Susanti/

 

ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabusabu dan 16.532 butir ekstasi.

BNN RI berhasil mengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mengatan saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Lido, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Atas Kasus Binomo

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi BNN RI kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Sesuai dengan modus operandi para bandar narkoba, pengedar, hingga kurir yang selalu berubah-ubah, kata Petrus, patut diapresiasi para petugas yang gigih ungkap kasus peredaran barang  terlarang tersebut.

Sebanyak 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir dalam sembilan kasus peredaran narkoba yang berhasil dicegah petugas BNN RI, lanjut dia, terdapat 24 orang tersangka.

Baca Juga: 3 Srikandi Brimob Polda Sulteng Aktif Buru Teroris Poso

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x