Indonesia Development Monitoring Minta Menkopolhukam Copot Poengky Indarti sebagai Anggota Kompolnas

- 8 April 2022, 02:34 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/ /

Lebih lanjut Sulaeman menegaskan bahwa pernyataan ini semua diungkapkan tidak ada unsur -unsur pemaksaan siapapun, Karena pernyataan ini semua dari dasar hati dirinya yang paling dalam

“Dan saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini dan apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi saya siap dipanggil terimakasih,” tegas Sulaeman.

Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Suami Nindy Dinyatakan P-21

Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berkomentar perihal mangkirnya Nindy Ayunda dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor.

Poengky mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik berpedoman pada KUHAP serta aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian.

"Penyidik harus secara berkala menginformasikan kepada Pelapor tentang progres penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT

Sementara itu, saat ditanya soal pengakuan Sulaeman mantan supir pribadi Nindy Ayunda, Poengky mengatakan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky.

Poengky melanjutkan, jika pelapor (korban) menduga penyidik tidak profesional dalam menangani laporan perkara, maka pelapor dipersilahkan melaporkan kepada pengawas internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah