Indonesia Development Monitoring Minta Menkopolhukam Copot Poengky Indarti sebagai Anggota Kompolnas

- 8 April 2022, 02:34 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/ /

ARAHKATA - Pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti perihal pelaporan terhadap Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap mantan supirnya berbuntung panjang.

Menanggapi pernyataan Komisioner Kompolnas tersebut, Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan HAM Indonesia Development Monitoring (IDM), Adi Partogi Simbolon SH menilai, Poengky telah melakukan kesalahan fatal karena hanya mendengar sepihak dari keluarga Askara.

“Ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku Anggota Kompolnas, dan patut diduga Poengki sudah masuk angin,” katanya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Revisi Poin Pelarangan Aksi Polisi Arogan

Adi menjelaskan, sebagai Komisioner Kompolnas, seharusnya sebelum memberi pernyataan, Poengky juga harus mengetahui alasan Nindy yang tidak hadir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk itu, IDM akan melaporkan Poengki Indarti ke Majelis Etik Kompolnas dan mendesak Menkopolhukam agar mencopot Poengki Indarti," ucapnya.

Sementara itu pengakuan Sulaeman yang bekerja untuk keluarga Askara dan Nindy Ayunda menjelaskan, bahwa tugasnya selain menjadi supir, dirinya juga ditugaskan untuk memata-matai gerak-gerik Nindy kemanapun dia pergi dalam sehari-harinya.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Suami Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Barat

“Semua itu saya lakukan karena saya diming-imingi gaji lebih sebesar Rp 500 ribu dari keluarga bapak Askara,” ungkap Sulaeman yang disiarkan langsung lewat video di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Lebih lanjut Sulaeman menegaskan bahwa pernyataan ini semua diungkapkan tidak ada unsur -unsur pemaksaan siapapun, Karena pernyataan ini semua dari dasar hati dirinya yang paling dalam

“Dan saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini dan apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi saya siap dipanggil terimakasih,” tegas Sulaeman.

Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Suami Nindy Dinyatakan P-21

Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berkomentar perihal mangkirnya Nindy Ayunda dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor.

Poengky mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik berpedoman pada KUHAP serta aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian.

"Penyidik harus secara berkala menginformasikan kepada Pelapor tentang progres penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT

Sementara itu, saat ditanya soal pengakuan Sulaeman mantan supir pribadi Nindy Ayunda, Poengky mengatakan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky.

Poengky melanjutkan, jika pelapor (korban) menduga penyidik tidak profesional dalam menangani laporan perkara, maka pelapor dipersilahkan melaporkan kepada pengawas internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi.

Baca Juga: Eks Suami Nindy Ayunda Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kenapa?

Poengky pun mempersilakan Pelapor membuat laporan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e-Lapor Kompolnas, atau melalui email.

"Disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan foto kopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas," terangnya.

Berdasarkan pengaduan yang diterima dari Pelapor, Poengky mengatakan, Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Resmi Dilaporkan ke Polisi

"Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian" ujarnya.

"Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah