Kompolnas Desak Polri Revisi Poin Pelarangan Aksi Polisi Arogan

- 6 April 2021, 15:41 WIB
Kompolnas
Kompolnas /

ARAHKATA - Terkait surat Telegram internal Polri yang viral di kalangan media dan isinya cukup mengejutkan terkait pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolri untuk merevisinya.

"Meski STR (Surat Telegram) bersifat internal, tapi dalam STR ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti di Jakarta, Selasa (6/4).

Setelah membaca STR ini, dirinya menangkap maksud STR ini salah satunya untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.

Baca Juga: Media Dilarang Siarkan Aksi Polisi Arogan

Tetapi, lanjutnya, di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra, misalnya poin satu tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri ini dianggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," pinta Poengky.

Baca Juga: Bareskrim Polri dan Ombudsman Siap Bergandengan Tangan Perbaiki Pelayanan Publik

Seperti diketahui, sebuah surat Telegram internal Polri viral di kalangan media. Isinya cukup mengejutkan. Salah satunya mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x