Bukan Mangkir, Ini kata Pengacara Vanessa Khong Absen ke Polisi

- 14 April 2022, 23:22 WIB
Vanessa Khong hari Ini dijadwalkan diperiksa, jika mangkir datang polisi bakal melakukan jemput paksa
Vanessa Khong hari Ini dijadwalkan diperiksa, jika mangkir datang polisi bakal melakukan jemput paksa /Instagram.com/@vanessakhong

ARAHKATA - Pengacara Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Pranenda mengatakan bahwa kedua kliennya bukan mangkir dalam pemanggilan pihak Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong Binomo.

Menurut Brian Pranenda pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah bukti transaksi keuangan yang dilakukan Indra Kenz kepada kliennya.

"Bukan mangkir. Tapi mohon izin untuk ditunda pemanggilan. Ini karena klien kali Mbak Vanessa Khong dan Bapak Rudiyanto Pei juga tim pembela sedang mengumpulkan sejumlah bukti transaksi keuangan yang ada. Ini untuk membela klien kami," tutur Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Mangkir Panggilan Penyidik

Menurut Brian, persiapan Vanessa Khong dan Rudiyanto ini diharapkan bisa menjadi bahan pembelaan bilamana penyidik Bareskrim akan menanyakan rentetan keterlibatan Vanessa dan Rudi dalam aliran dana invesyasi Binomo yang menjerat kekasihnya Indra Kenz.

Selain menyiapkan dokumen, Brian juga mengaku kedua kliennya ini akan mempersiapkan sejumlah barang-barang yang telah diberikan Indra Kenz selama menjadi pacar Vanessa Khong.

Mulai dari tas branded, jam tangan, dan benda-benda berharga lainnya.

Baca Juga: Peringatan Polisi untuk Vanessa Khong Kalau Manggir Lagi

“Iya jadi pihak kami meminta perpanjangan waktu untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK seperti itu sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya," ujar Brian.

Kepada awak media, Brian mengakui bahwa kliennya Vanessa masih syok dan belum bisa menerima statusnya sebagai tersangka.

Mengingat, menurut Vanessa yang diungkapkan Brian sejumlah pemberian dari Indra Kenz, termasuk transferan uang kepada dirinya adalah sesuatu yang wajar, mengingat Indra Kenz merupakan kekasih dari Vanessa.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

“Ya siapapun akan jadi keberatan ya karena memang dalam hal ini tidak ada namanya transaksi sedemikian rupa sebagaimana disangkakan yang menyembunyikan dan mengalihkan dan lain semuanya, tidak ada seperti itu. Itu yang menjadi titik berat keberatannya Vanessa," ucapnya.

Brian menambahkan bahwa pemberian hadiah, maupun uang tidak bisa dihindari bagi pasangan kekasih. Sementara dari pengakuan Vanessa tidak ada transaksi keuangan yang bernilai besar seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.

"Kalau misal ada saling belanja saling bayar-bayaran itu hal yang wajar seperti itu. Itu yang ada dalam benaknya Vanessa ya, karena juga mungkin ada barang-barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan itu hal wajar tapi ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini. Tapi saya yakinkan tidak ada transaksi bernilai besar dari pengakuan Vanessa" tutur Brian.

Baca Juga: Dinilai Bergantung pada Indra Kenz, Vanessa Khong: Orang Tua Aku Mampu

Sebelumnya dalam perkembangan kasus Binomo, Indra Kenz menjadi tersangka pertama yang ditangkap kepolisian.

Setelah itu, polisi  menetapkan tersangka kepada vloger asal Bandung Donny Salamanan. Pada lingkar orang dekat Indra Kenz sendiri polisi telah menetapkan enam orang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Trading Binomo Ilegal Indra Kenz

Keenam orang itu adalah Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku Admin Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama selaku Guru Trading Indra Kenz, Nathania Kesuma selaku Adik Indra Kenz, Vanessa Khong selaku Pacar Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei selaku ayah pacar Indra Kenz.

Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. ***
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah