Korban Begal yang Jadi Tersangka Buka Suara Usai Bebas

- 17 April 2022, 20:03 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

ARAHKATA - Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi bebas dari kasusnya.

Amaq merupakan korban begal yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.

Perkataan itu Amaq sampaikan baik kepada seluruh lapisan warga yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Demi Keadilan Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Alhasil Amaq pun dapat terbebas atas perkara tersebut dan dapat berkumpul kembali bersama sanak saudaranya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq melalui keterangan tertulis, dikutip Arahakata Minggu, 17 April 2022.

Dia dan keluarganya bersuka cita atas dikeluarkan SP3 tersebut.

Baca Juga: Waspada! 11 Daftar Aplikasi Pencuri Data, Ada Yang Telah Diunduh 10 Juta Kali!

Berdasarkan hasil akhir, ia dapat kembali memulai beraktivitas seperti biasanya yakni menjadi petani.

"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," ujar Amaq.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Demi Keadilan Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya di Mataram.

Hasil guliran perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil.

Baca Juga: Dua Pencuri Nekat Todong Senjata di Bekasi, Ini Kronologisnya

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ucap Djoko.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka.

Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi dan Seteru dengan Otto Hasibuan

Dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.

Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Kasus Hotman Paris, Peradi Soroti Gaya Hidup Hedonisme

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas.

Dilain sisi dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah