Kolonel Priyanto Kasus Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 22 April 2022, 05:48 WIB
Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Hukuman Seumur Hidup./antaranews.com
Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Hukuman Seumur Hidup./antaranews.com /

Baca Juga: MAKI Dorong Opsi Hukuman Mati Bagi Tersangka Ekspor CPO

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Baca Juga: MAKI Dorong Opsi Hukuman Mati Bagi Tersangka Ekspor CPO

Seusai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah