Kuasa Hukum Korban DNA Pro Minta Artis yang Terlibat Dijerat Pasal UU TTPU

- 23 April 2022, 22:12 WIB
Investasi bodong terus memakan korban. Kuasa hukum korban DNA Pro minta agar Polri jerat secarahukum public figur yang menerima aliran dana.
Investasi bodong terus memakan korban. Kuasa hukum korban DNA Pro minta agar Polri jerat secarahukum public figur yang menerima aliran dana. /pikiran-rakyat.com/

ARAHKATA - Kasus investasi bodong melalui robot trading DNA Pro masih terus bergulir.

Bahkan kasus ini telah menyeret beberapa nama artis atau publik figur Indonesia.

Banyaknya artis yang terseret, membuat kuasa hukum para korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta pihak kepolisian untuk turut menjerat artis yang terlibat.

Baca Juga: Dicecar Beberapa Pertanyaan, Rossa Akan Kembalikan Uang dari DNA Pro Akademi

Zainul Arifin mengatakan jika para artis seperti Lesti Kejora dan lainnya, bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," katanya, dikutip Arahkata dari laman resmi divisi humas Polri, pada Sabtu, 23 April 2022.

Kendati para artis berdalih tidak mengetahui asal usul dana tersebut, Zainul Arifin menjelaskan jika mereka berpotensi melakukan kejahatan karena ikut menikmati dana dan merugikan banyak korban.

Baca Juga: Sambangi Bareskrim Terkait DNA Pro, Rossa: Jadi Takut Terima Kerjaan

Selain itu, Zainul Arifin juga mengatakan seharusnya para artis yang terlibat juga harus diproses sebagaimana para tersangka penipuan DNA Pro berkedok invetasi.

"Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x