Dalam gugatan juga dijelaskan ada 19 ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Kasus Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Jalan Nuri RT.002 RW.003 Pesanggrahan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.
"Jadi menurut saya hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi banyak yang dibuat persyaratan pengajuan perizinan itu diduga dibuat rekayasa, dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," ucap Patar.
Jalan Nuri, Pesanggrahan masuk ke dalam Komplek Bintaro Permai yang juga dikenal sebagai Komplek Jerman di mana wilayah tersebut adalah cagar budaya Pemprov DKI Jakarta.***