ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan menyita 471,6 kilogram ganja siap edar.
Para pelaku dalam kasus tersebut diduga terlibat jaringan narkoba antarpulau yaitu Aceh, Medan, dan Jakarta.
"Penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Subdit I telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 April 2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban DNA Pro Minta Artis yang Terlibat Dijerat Pasal UU TTPU
Zulpan mengatakan, pihaknya meringkus delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Medan, Sumatera Utara. Pertama, pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"TKP kedua pada Minggu, 10 April 2022 pukul 5.30 WIB," ucapnya.
Tiga tersangka berhasil diringkus di TKP pertama yaitu, PP yang berperan pemilik ganja, CA berperan menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan ganja.
Baca Juga: Tanam Ganja di Apartemen Bekasi, Raup Cuan Jutaan Rupiah Dibongkar Polresto Jaksel