ARAHKATA - Esti Sri Dewi, warga Jalan Nuri, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tengah memperjuangkan keadilan atas persoalan pelanggaran garis batas bangunan yang dialami dirinya.
Esti menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan gugatan dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT.
Ia berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu dilayangkan terkait keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Polda Jambi Berhasil Amankan Sindikat Pembobol PeduliLindungi
Pelanggaran tersebut dilakukan pengembang perumahan yang membangun cluster bersinggungan dengan garis sepadan bangunan terhadap sepadan jalan Esti dan melanggar privasi.
Dibilang melanggar privasi karena cluster yang dibangun si pengembang berdekatan dengan kolam renang di bagian belakang rumah Esti sehingga aktivitas pribadi ia dan keluarga bisa terganggu.
"Pembangunan cluster itu sampai saat ini masih dikebut dan tetap melanggar garis sepadan bangunan terhadap garis sepadan jalan. Jadi beberapa privasi, orang dari kolam renang bisa terlihat dari belakang rumah," ungkap Patar Aritonang, Kuasa Hukum Esti Sri Dewi kepada ARAHKATA, di Jakarta, Jumat 22 April 2022.
Baca Juga: Korupsi Migor, Kejagung Atur Waktu Panggil Mendag Muhammad Lutfi
Kemudian juga, Patar menjelaskan, pelanggaran garis sepadan tersebut seharusnya tidak boleh dibangun apapun di atasnya.
"Dia (cluster) sudah berada di atas garis sepadan yang tidak boleh dibangun oleh bangunan apapun, itu harus kosong. Itulah makna dari garis sepadan bangunan terhadap garis sepadan jalan," ucapnya.