Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

- 5 Juni 2022, 11:50 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

"Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah," katanya.

Sebab, kata dia, di gudang tersebut ada berbagai barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya.

Baca Juga: SIMAK! Bahaya Kopi untuk Ginjal dan Anjuran Aman Mengonsumsinya

Eddy mengakui dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin, 23 Juni, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut.

Bahkan, dia juga meminta dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Hapus Akun Instagram Secara Permanen

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.

Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta  menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah