Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

- 5 Juni 2022, 11:50 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ARAHKATA - Ibarat kata pepatah sepandai- pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya melaporkan salah seorang petinggi Satpol PP setempat ke Polrestabes Surabaya karena diduga telah menjual barang hasil penertiban.

"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca Juga: Penyuka Kopi? Perhatikan 4 Hal Berikut Agar Aman dari Penyakit Ginjal!

Eddy belum bersedia menyebutkan nama atau inisial petinggi satpol PP tersebut.

Eddy menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya.

Salah seorang petinggi Satpol PP Surabaya itu diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Baca Juga: Air Kencing Aroma Kopi Berbahaya? Berikut Penjelasan dan Anjuran Dosis Mengonsumsinya

Menurut dia, oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x