KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

- 20 Juni 2022, 22:25 WIB
Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri. /Dok PBNU/ANTARA

Sebelumnya, Kamis, 2 Juni 2022. KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. 

Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Baca Juga: OTK Rampas Dua Senjata Api dan Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Baca Juga: Polda Papua: 14 Tersangka Rampas Uang Rakyat di DPRD Paniai

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Adham, dalam keterangannya Senin, 11 April, mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta hukum.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah