KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

- 20 Juni 2022, 22:25 WIB
Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri. /Dok PBNU/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, dilansir ANTARA Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.

Baca Juga: Kepala BNN: Ganja Barang Haram dan Ilegal di Indonesia

Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x