Satgas Saber Pungli OTT Kepala SMKN 5 Bandung Pungli PPDB

- 23 Juni 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /Pixabay/EmAji/

ARAHKATA - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum kepala sekolah diduga lakukan pungutan liar.

Oknum kepala SMKN 5 Bandung, memanfaatkan momen penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2022.

Oknum kepala SMKN 5 Bandung, modus memungut sejumlah uang kepada orang tua siswa.

Baca Juga: Mendiang Ayah Ditagih Utang Tamara Bleszynski Meradang Lapor ke Polda Jabar

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala SMKN 5 Bandung.

Terkait dengan dugaan pungli saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan bahwa OTT tersebut setelah adanya pengaduan dari orang tua siswa.

Baca Juga: Waspada Penipuan Atasnama BPJAMSOSTEK, Merugikan Masyarakat

Tim lalu bergerak untuk melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.

"Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, dilansir ANTARA Kamis, 23 Juni 2022.

Adapun timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Baca Juga: Mahfud MD Pimpin Penyitaan Aset Obligor BLBI Aset Lahan Serta Dua Hotel

Dari tangan sejumlah panitia PPDB itu, menurut dia, uang yang ditemukan berjumlah Rp40.750.000,00.

Ia menyebutkan uang itu berasal dari uang titipan atau uang sumbangan sebesar Rp23.700.000,00 dan uang pramuka sebesar Rp17.250.000,00.

Padahal, kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diterapkan kepada para siswa baru.

Baca Juga: Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

"Nah, Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Namun, belum semuanya bayar," kata Yudi.

Menurut dia, modus yang diduga dilakukan oleh para panitia PPDB yang diamankan itu, yakni buat pengumuman kepada orang tua siswa terkait dengan adanya uang sumbangan untuk bangunan sekolah yang perlu dibayarkan.

Adapun sumbangan itu sebesar Rp3 juta per siswa, sedangkan untuk uang pramuka sebesar Rp550 ribu/siswa.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

"Hasil pendalaman dari kasus ini akan dibawa ke gelar perkara," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah