Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun ketiganya tidak ditahan.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.***