ARAHKATA - Beberapa waktu lalu heboh bocah usia 11 tahun di Tasikmalaya meninggal dunia karena depresi usai diduga dipaksa setubuhi kucing.
Sebelum dipaksa setubuhi kucing, bocah tersebut dibully oleh para pelaku.
Polisi langsung turun tangan menyelediki kasus tersebut. Kabar terbaru kini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya disebut masih anak-anak.
Baca Juga: Kasus Bocah Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 26 Juli 2022.
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Kasus Bullying yang Terjadi di Tasikmalaya
Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Baca Juga: Bocah Usia 11 Tahun di Tasikmalaya Meninggal Usai Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing