Mardani Maming tersangka, HIPMI Pantang Mundur Tetap Berjalan

- 29 Juli 2022, 20:02 WIB
Saat ini Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Mardani H. Maming ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Mardani H. Maming ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA

 

 ARAHKATA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memastikan seluruh program-program kerja organisasi tetap berjalan di tengah proses hukum.

Saat ini Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Mardani H. Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

 Baca Juga: Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi," kata Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Bagas juga menyampaikan bahwa HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H.

Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming.

 Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J, Rumit Alasannya

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x