Dua ASN Tersangka Maling Uang Rakyat Rp 25,8 miliar

- 11 Agustus 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

Dia mengatakan keduanya tidak ditahan karena kooperatif.
 

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Disebut Jadi Wanita Simpanan Ferdy Sambo, Refly Harun:

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x