Selain itu, polisi juga menemukan dua buah golok, empat unit handphone, satu kunci letter T, tiga buah mata kunci, dua BPKB, satu STNK dan satu lembar surat tilang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.***