ARAHKATA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Komnas HAM meminta Putri Candrawathi untuk bersikap terbuka dan jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," sebut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dilansir dari PMJ News dikutip ArahKata.com, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Polri: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sandrayati berpendapat, kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena informasi berubah-ubah.
Ia mengharapkan Putri Candrawathi memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut semakin terang benderang.
"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," ujar Sandrayati.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Raih Kembali Kepercayaan Publik Akibat Kasus Sambo
Hingga saat ini, telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.